Pendataan nelayan calon penerima bantuan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan dan pendataan nakhoda calon penerima bantuan dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Setelah data nelayan dan nakhoda yang akan menerima bantuan sosial diverifikasi oleh instansi terkait, Dinas Sosial akan memadankan data dengan DTKS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memverifikasi data tersebut.
Setelah data selesai diverifikasi, calon penerima bantuan akan diberi undangan dengan kode QR. Calon penerima bantuan harus membawa undangan dengan kode QR dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengambil bantuan sosial dari pemerintah.
Calon penerima bantuan yang tidak tidak bisa menunjukkan KTP asli dapat membawa surat keterangan dari aparat pemerintah desa atau kelurahan atau kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mengambil bantuan.
Calon penerima bantuan yang tidak bisa datang sendiri untuk mengambil bantuan bisa mewakilkan kepada anggota keluarga yang tercatat dalam satu kartu keluarga dengan membawa surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli sasaran dan anggota keluarga yang diberi kuasa, dan kartu keluarga asli.
Apabila calon penerima bantuan sudah meninggal, ahli warisnya dapat mengambil jatah bantuan sosial untuknya.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat membuka layanan pengaduan mengenai penyaluran bantuan sosial bagi nelayan kecil, buruh nelayan, dan nakhoda.
***